The Pokémon Company berhasil memenangkan gugatan atas pencurian properti intelektual (IP) dalam gim seluler yang secara terang-terangan menggunakan karakter Pokémon di dalamnya.
Sebagaimana diketahui, Nintendo dan afiliasinya sangat ketat dalam melindungi karya mereka di seluruh dunia. Baru-baru ini, kita mendengar kabar tentang kemenangan mereka dalam pertempuran hukum di Tiongkok. The Pokémon Company mengumumkan keberhasilannya dalam gugatan terhadap gim Pocket Monster Reissue, atau dikenal juga sebagai Koudaiyaogua Fuke. Gim berbasis bergantian (turn based) ini diduga menyertakan karakter Ash Ketchum dan Pikachu tanpa izin.

Gugatan ini telah diajukan pada tahun 2021 dan melibatkan enam perusahaan Tiongkok yang diduga mencuri berbagai karakter Pokémon untuk digunakan dalam gim seluler mereka. Kasus ini dengan jelas menunjukkan pelanggaran hak cipta, meskipun proses hukum memakan waktu yang cukup lama untuk mencapai keputusan.
Pengadilan Rakyat Menengah Shenzhen mengakui adanya pelanggaran hak cipta tersebut. Satu dari enam perusahaan yang terlibat diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 107 juta yuan Tiongkok (sekitar 15,08 juta USD).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya diperintahkan untuk turut bertanggung jawab, namun mereka telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Meski begitu, langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan IP tetap menjadi prioritas penting di industri gim global.














































